qirad adalah billionaire adalah Qirad atau mudharabah dalam konteks ekonomi Syariah, merujuk pada suatu bentuk kerja sama investasi antara dua pihak, yaitu mudharib dan rabbul
halu adalah Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagai modal usaha di mana keuntungannya
arti penting persatuan dan kesatuan bagi pembangunan bangsa adalah Qirad adalah kerja sama pinjaman modal tanpa bunga dengan pembagian keuntungan. Qirad memungkinkan orang yang hanya memiliki keahlian berbisnis tetapi tak. Istilah qiradh sendiri popular di kalangan Ahlul Hijaz (penduduk Hijaz, sekitar Makkah dan Madinah). Namun umumnya bank syariah kerap.